KPU Akomodir Aspirasi Warga untuk Tidak Memilih Kandidat pada Pilkada

Masyarakat diperbolehkan mencoblos kotak kosong dalam Pilkada 2024 jika hanya ada satu pasangan calon. KPU mengimbau masyarakat untuk tidak saling menghalangi menggunakan hak pilihnya. KPU belum memastikan jumlah pasangan calon tunggal di Pilkada 2024. Pendaftaran calon akan dibuka pada 27-29 Agustus, dan penetapan pasangan calon pada 22 September.