KPU Angkat Mochammad Afifuddin sebagai Pemimpin Sementara Pasca Hasyim Mundur
KPU menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat oleh DKPP karena melanggar kode etik. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno tertutup KPU berdasarkan aturan dalam PKPU No.5 Tahun 2022. Masa tugas Plt Ketua KPU maksimal 3 bulan, dapat diperpanjang maksimal 3 bulan. Sebelumnya, DKPP memecat Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN di Belanda.