KPU Berargumentasi di Mahkamah Konstitusi untuk Penolakan Gugatan Pilpres Pasangan Anies-Muhaimin

KPU Berargumentasi di Mahkamah Konstitusi untuk Penolakan Gugatan Pilpres Pasangan Anies-Muhaimin

KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atas hasil Pilpres 2024. KPU menilai gugatan tidak sesuai format dan kabur karena tidak menyoal selisih suara. Alih-alih, gugatan fokus pada dugaan kecurangan, seperti pengangkatan penjabat kepala daerah dan keterlibatan aparat negara. KPU meminta MK membatalkan gugatan tersebut.