KPU Berencana Mendiskusikan Aturan Pemilu Kepala Daerah 2024 dengan Legislator

KPU akan berunding dengan DPR dan pemerintah untuk mengatur dua RPKPU (peraturan) tentang Pilkada 2024, terkait penyusunan daftar pemilih dan pencalonan. Pengajuan konsultasi akan segera dilakukan karena waktu penyelenggaraan Pilkada sudah dekat. KPU akan menggunakan peraturan yang sama seperti Pilkada 2020. Pendaftaran calon perseorangan dibuka pada 5 Mei 2024, dengan tahapan Pilkada 2024 sebagai berikut: * Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari - 16 November 2024 * Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April - 31 Mei 2024 * Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei - 19 Agustus 2024 * Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei - 23 September 2024 * Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024 * Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024 * Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus - 21 September 2024 * Penetapan pasangan calon: 22 September 2024 * Pelaksanaan kampanye: 25 September - 23 November 2024 * Pemungutan suara: 27 November 2024 * Penghitungan dan rekapitulasi suara: 27 November - 16 Desember 2024