KPU Diberi Sanksi Ringan Usai Ketahuan Menggelembungkan Suara di Jawa Timur

KPU Diberi Sanksi Ringan Usai Ketahuan Menggelembungkan Suara di Jawa Timur

Bawaslu memutuskan KPU bersalah dalam kasus penggelembungan suara Golkar di Jawa Timur VI. Namun, KPU hanya mendapat teguran karena Bawaslu tidak dapat mengubah hasil perolehan suara yang sudah ditetapkan oleh KPU dan MK. Bawaslu menemukan selisih perolehan suara di enam TPS antara formulir C.Hasil dan D.Hasil. Perselisihan ini terjadi setelah penetapan hasil pemilu oleh MK. Oleh karena itu, Bawaslu tidak dapat mengoreksi perolehan suara dan hanya memberikan teguran kepada KPU untuk mencegah pengulangan pelanggaran serupa.