KPU Diminta Melakukan Penghitungan Kembali Surat Suara pada 7 TPS di Papua Barat oleh Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menghitung ulang surat suara di 7 TPS di Distrik Weriagar, Papua Barat. Hal ini karena ditemukan ketidaksesuaian antara suara PKS yang tercatat pada formulir C dan D. Bahkan, Bawaslu juga menemukan ketidaksesuaian suara untuk beberapa partai lainnya. MK menilai penghitungan ulang surat suara perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran suara pemilih dan menegakkan prinsip pemilu yang adil. KPU diberi waktu paling lambat 15 hari untuk melaksanakan penghitungan ulang tersebut.