KPU Diwajibkan MK untuk Serahkan Bukti Dokumentasi Pemilihan dari Setiap TPS
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan bukti rekapitulasi pemilu di tingkat kecamatan sebagai bahan pertimbangan dalam gugatan hasil Pilpres 2024. Permintaan ini muncul setelah kuasa hukum Ganjar-Mahfud meminta adanya konfrontasi data karena perbedaan interpretasi antara tim hukum dan KPU. Kedua kubu pemohon, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, menggugat hasil Pilpres yang dimenangkan oleh Prabowo-Gibran. Mereka menuduh adanya kecurangan dan intervensi dari Presiden Jokowi. Salah satu tuntutan mereka adalah mendiskualifikasi Gibran dan menggelar pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran.