KPU Jatim Siap Laksanakan Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan MK

KPU Jatim Siap Laksanakan Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan MK

MK mengabulkan permohonan penghitungan ulang suara di Jawa Timur untuk: * 18 TPS DPRD Kabupaten Jember (Partai Demokrat) * 105 TPS DPR RI Dapil Jatim IV dan 15 TPS DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil I (PAN) * 10 TPS DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil III dan Dapil V (PKS) KPU Jatim akan melaksanakan penghitungan ulang suara dalam waktu dekat dan selesai dalam 15 hari setelah putusan MK. KPU akan berkoordinasi dengan polisi dan Bawaslu untuk pengawasan dan keamanan. Bawaslu Jatim juga siap mengawasi proses penghitungan ulang suara.