KPU Menolak Audit Sirekap, Sebut Perdebatan Tak Berdasar
Dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024, ahli KPU mengakui bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU telah menimbulkan kegaduhan. Namun, ia menyatakan bahwa Sirekap tidak memengaruhi perolehan suara kandidat. Kesalahan data Sirekap bersumber dari teknologi Optical Character Recognation (OCR) yang membaca formulir hasil perhitungan suara. Kesalahan tersebut tidak disengaja dan didistribusikan secara merata di antara ketiga pasangan calon. KPU menegaskan bahwa penetapan perolehan suara berdasarkan perhitungan manual berjenjang, bukan Sirekap. Selain itu, KPU telah melakukan koreksi kesalahan data yang ditemukan. Menurut ahli KPU, audit forensik Sirekap tidak diperlukan karena tidak terdapat tindak pidana atau kecurangan. Kesalahan data yang terjadi merupakan masalah teknis, bukan kecurangan yang disengaja.