KPU Selesaikan Pengembalian Dana Rp 10,5 Miliar Atas Temuan LHP BPK

KPU Selesaikan Pengembalian Dana Rp 10,5 Miliar Atas Temuan LHP BPK

KPU telah mengembalikan dana kelebihan perjalanan dinas sebesar Rp 10,57 miliar ke kas negara. Sebelumnya, BPK melaporkan adanya penyimpangan belanja perjalanan dinas, termasuk oleh KPU. KPU menjelaskan bahwa kelebihan anggaran terjadi karena realisasi anggaran perjalanan dinas lebih rendah dari yang dianggarkan. Misalnya, anggaran perjalanan dinas Rp 10 juta tetapi realisasinya hanya Rp 8 juta, sehingga ada sisa Rp 2 juta. Proses pengembalian dana kelebihan tersebut membutuhkan waktu karena harus diadministrasikan terlebih dahulu sebelum disetorkan ke kas negara. Saat ini, semua dana kelebihan yang ditemukan BPK telah dikembalikan.