KPU Sumbar Tuai Protes Irman Gusman yang Dipecat dari Pilcaleg DPD

Irman Gusman menggugat KPU ke MK karena dicoret dari daftar caleg DPD Sumbar. Ia mengklaim awalnya lolos DCS, namun KPU kemudian menyatakannya tidak memenuhi syarat berdasarkan laporan masyarakat. Irman telah mengajukan sengketa di Bawaslu dan PTUN, yang memenangkan gugatannya. Namun KPU tidak melaksanakan putusan tersebut. Irman juga melaporkan KPU ke DKPP yang memutuskan KPU melanggar kode etik. Irman meminta MK membatalkan hasil Pemilu DPD di Sumbar dan memerintahkan pemungutan suara ulang karena haknya terhalang. Ia juga meminta MK memerintahkan Bawaslu dan aparat keamanan untuk mengawasi dan mengamankan proses tersebut.