KPU Tegaskan Penolakan Perlakuan Istimewa dalam Putusan MA Terkait Pencalonan Kaesang

KPU Tegaskan Penolakan Perlakuan Istimewa dalam Putusan MA Terkait Pencalonan Kaesang

KPU sedang menyesuaikan aturan pemilu kepala daerah setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur harus dihitung setelah pelantikan, bukan saat pencalonan. Keputusan ini mengizinkan calon dengan usia 29 tahun pada saat pencalonan untuk maju di Pilkada 2024, yang akan digelar pada 27 November. KPU membantah tuduhan bahwa penyesuaian aturan ini dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu, termasuk anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. KPU menegaskan bahwa mereka hanya menghormati kewenangan MA dan akan mengikuti aturan yang berlaku.