KPU Terapkan Batasan Maksimal 600 Pemilih di Setiap TPS pada Pilkada 2024
KPU akan membatasi jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2024 menjadi maksimal 600 orang. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pemungutan suara, serta memaksimalkan pelayanan pemilih. Sebelumnya, pada Pemilu 2024, jumlah pemilih per TPS dibatasi 300 orang karena ada lima kotak suara. Namun, pada Pilkada Serentak 2024, hanya ada dua kotak suara, sehingga jumlah pemilih per TPS dapat ditambah. KPU telah melakukan kajian dan berencana melakukan simulasi untuk memastikan tidak terjadi penumpukan antrean akibat penambahan jumlah pemilih per TPS.