KPU Ungkap Ketidaksesuaian Dukungan Partai Politik untuk Paslon dalam Pilpres 2024
Partai politik kini diperbolehkan mendaftar dua pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) di wilayah yang sama pada Pilkada 2024. Jika ada partai yang mencalonkan dua kepala daerah, KPU akan meminta klarifikasi untuk memutuskan. Alasan adanya pencalonan ganda biasanya karena konflik internal atau kepengurusan ganda dalam partai. Ketentuan ini membuat beberapa partai mengubah arah dukungannya setelah MK melonggarkan ambang batas pencalonan. Misalnya, PDIP mengusung dua kader di Jakarta dan Jawa Tengah, sedangkan PKS dan NasDem mengusung pasangan di Jawa Barat.