Kratom: Riset Berlanjut Atas Perintah Presiden di Tengah Perbedaan Pandangan Menteri
Presiden Jokowi memerintahkan riset ulang tentang kratom karena perbedaan pendapat antar menteri. Kemenkes menyebut kratom bukan narkotika, namun ada penelitian yang menunjukkan kadar ketergantungan. Tiga lembaga (Kemenkes, BRIN, BPOM) ditugaskan untuk melakukan penelitian hingga Agustus 2023. Sementara itu, selama penelitian berlangsung, konsumsi kratom tidak dilarang. Pemerintah juga akan memperbaiki tata niaga kratom dan membuat standardisasi produksi untuk memenuhi standar ekspor akibat penolakan kratom Indonesia di luar negeri. Moeldoko menekankan pentingnya mengetahui manfaat kratom, seperti untuk pengobatan kanker dan antinyeri, karena kratom sudah dikonsumsi secara tradisional di Kalimantan Barat.