Kripto Jadi Alat Transaksi Narkoba oleh Kembar Bersaudara Asal Ukraina, Ungkap Polri
Bareskrim Polri mengungkap laboratorium narkoba rahasia di Bali, yang dioperasikan oleh kembar bersaudara WN Ukraina. Mereka menggunakan mata uang kripto untuk transaksi. Tersangka Ivan dan Mikhayla Volovod berperan sebagai peracik dan pengendali laboratorium. Sedangkan Konstantin Krutz berperan sebagai pengedar ganja dan mephedrone yang diproduksi di laboratorium tersebut. Polri menyita barang bukti ganja, mephedrone, dan bahan kimia pembuat narkoba senilai Rp11,5 miliar. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati dan denda.