Kritik Keras Wakil Komisi X DPR atas Pembersihan Massal Guru Honorer di Jakarta
DPR mengkritik kebijakan pemecatan 107 guru honorer di Jakarta yang disebut "pembersihan". Dinas Pendidikan DKI menyatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut temuan BPK bahwa peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai aturan. Namun, DPR menilai cara tersebut kurang manusiawi dan meminta Kemendikbudristek mengklarifikasi dan menjadi fasilitator. DPR juga menyoroti perbedaan aturan jam mengajar antara Disdik DKI (35 jam/minggu) dan Kemendikbudristek (24 jam/minggu), yang menjadi temuan BPK. DPR meminta pihak terkait duduk bersama mencari solusi karena kebijakan pemecatan dapat menyebabkan kekurangan guru dan mengganggu proses belajar mengajar. DPR mengingatkan bahwa guru honorer juga telah mengabdi untuk pendidikan dan pemecatan dengan istilah "pembersihan" tidak sesuai dengan semangat perbaikan nasib guru honorer.