Kritik Menggema Atas Upaya DPR Mengkaji Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)

Kritik Menggema Atas Upaya DPR Mengkaji Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)

DPR RI berencana mengevaluasi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini ditentang oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang menilai wacana tersebut bertujuan untuk melemahkan independensi MK. Mereka berpendapat bahwa MK akhir-akhir ini kerap membatalkan undang-undang DPR dan Presiden, yang dipandang mengganggu upaya mereka. DPR dan Presiden, yang dipandang mengganggu upaya mereka. DPR dan Presiden diduga ingin mengkooptasi MK dengan mengevaluasi kewenangannya. Pakar hukum menduga wacana ini muncul sebagai serangan balik DPR setelah putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah. Mereka menyerukan masyarakat untuk menolak wacana tersebut karena dapat melemahkan demokrasi dan memberikan ruang bagi kartel politik untuk berkuasa.