Kritik Tajam Arief Hidayat terhadap Pemohon Percepatan Pelantikan Presiden di Sidang MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk mempercepat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. MK berpendapat bahwa permohonan tersebut melanggar konstitusi. Menurut MK, masa jabatan presiden adalah lima tahun, yang berakhir pada 20 Oktober 2024. Apabila dilantik lebih cepat, masa jabatan presiden akan berkurang dan melanggar konstitusi. MK menegaskan bahwa pelantikan presiden pada 20 Oktober telah ditetapkan oleh konstitusi untuk memastikan kepastian masa jabatan presiden. Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, MK justru akan melanggar konstitusi.