Kubu Kedua Kandidat Bersaing Siapkan Kesimpulan Sengketa Pilpres untuk MK
Kubu Prabowo-Gibran akan menyerahkan kesimpulan mereka terkait sengketa Pilpres ke MK pada Selasa (16/4). Mereka berpendapat bahwa MK tidak berwenang memeriksa permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud karena tidak terkait dengan perhitungan suara Pilpres. Menurut kubu Prabowo-Gibran, hal yang disoal pemohon, seperti keabsahan pencalonan dan pelanggaran pemilu, adalah kewenangan Bawaslu dan pengadilan lain. They also deny any wrongdoing and claim that the witnesses and experts failed to prove the alleged violations. Kubu Prabowo-Gibran meminta MK menolak permohonan pemohon dan menyatakan kemenangan mereka sah. Mereka berharap dengan putusan ini, rangkaian Pilpres akan selesai dan Prabowo-Gibran dapat dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.