Kuota Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu 2024: Masih di Bawah Harapan

Pemilu 2024 menghadapi masalah keterwakilan perempuan yang tidak memenuhi kuota 30% sesuai undang-undang. Dari 18 partai nasional, hanya 1 partai yang memenuhi kuota. Meskipun persentase keterwakilan perempuan meningkat sedikit dari 20,5% pada 2019 menjadi 22,1% pada 2024, jumlah anggota perempuan di DPR masih hanya 128 orang (sekitar 22,1%). Menurut Kalyanamitra, organisasi masyarakat sipil, hal ini menunjukkan distorsi keterwakilan perempuan yang disebabkan oleh ketidakadilan gender dalam politik. Mereka menemukan adanya kekerasan, hambatan budaya, dan penolakan terhadap kepemimpinan perempuan. Meskipun ada aturan yang mewajibkan kuota 30% perempuan dan sistem ritsleting, banyak partai tidak mematuhinya. Selain itu, nomor urut calon perempuan sering kali dibuat tidak menguntungkan, sehingga mengurangi peluang mereka untuk terpilih.