Kuota Tambahan Haji Plus Diberikan Adil, Prioritaskan yang Sulit Mampu

Kuota Tambahan Haji Plus Diberikan Adil, Prioritaskan yang Sulit Mampu

Kemenag membagi 20 ribu tambahan kuota haji 2024 menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus karena fasilitas yang terbatas, termasuk asrama haji dan akomodasi di Mekah. Jika seluruh tambahan kuota dialokasikan untuk haji reguler, fasilitas yang ada tidak akan memadai. Indonesia akan menolak tambahan kuota haji yang lebih besar lagi (seperti 100 ribu) jika akan dialokasikan seluruhnya ke haji reguler, karena keterbatasan fasilitas.