KWI Menanggapi Penghapusan FKUB dari Syarat Pembangunan Rumah Ibadah

KWI Menanggapi Penghapusan FKUB dari Syarat Pembangunan Rumah Ibadah

KWI meminta pemerintah meninjau syarat pendirian rumah ibadah lainnya selain menghapus rekomendasi FKUB. Pasalnya, syarat lain dikhawatirkan justru membatasi kebebasan beragama dan beribadah. Penghapusan rekomendasi FKUB mungkin tidak serta merta mempermudah pendirian rumah ibadah, karena kepala daerah masih memiliki wewenang memberikan izin. KWI berharap pemerintah memastikan pelayanan yang adil dan setara tanpa diskriminasi untuk semua umat beragama dalam hal perizinan rumah ibadah. Indonesia diharapkan menjadi tempat yang aman, adil, dan toleran untuk hidup bersama dalam harmoni dan kerja sama, sesuai dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.