KWI Tegaskan Tak Memiliki Kewenangan untuk Mengelola Tambang
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin kelola tambang karena hal itu bukan bagian dari pelayanan mereka. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memberikan peluang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang melalui badan usaha yang mereka miliki. Namun, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa izin hanya diberikan kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan ketat. Izin usaha pertambangan tidak diberikan langsung kepada ormas, melainkan kepada lembaga usaha mereka, seperti koperasi atau perusahaan terbatas.