KY akan Berikan Masukan Penting dalam Memori Kasasi Ronald Tannur
Kejaksaan Agung akan menyertakan rekomendasi pemecatan tiga hakim PN Surabaya oleh Komisi Yudisial (KY) dalam kasasi kasus pembunuhan Ronald Tannur. Rekomendasi ini muncul karena KY menemukan bahwa hakim tersebut melanggar kode etik dan membacakan fakta persidangan yang berbeda dengan putusan. Kejagung telah meminta JPU setempat untuk memperoleh salinan rekomendasi tersebut guna ditambahkan dalam memori kasasi. Saat ini, berkas kasus belum diperiksa oleh MA, sehingga masih ada waktu untuk mengajukan tambahan memori kasasi. Kasus ini bermula dari vonis bebas Ronald Tannur atas tuduhan pembunuhan dan penganiayaan oleh PN Surabaya. KY menilai hakim dalam kasus tersebut terbukti melanggar kode etik dan merekomendasikan pemecatan.