KY Dorong MA Memberhentikan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan. KY akan mengajukan rekomendasi ini ke Mahkamah Agung (MA). Rekomendasi ini terkait putusan majelis hakim yang menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti. Hakim berpendapat kematian Dini disebabkan penyakit lain dan Ronald sempat berupaya menolong korban. KY menilai putusan tersebut tidak sesuai fakta dan mengusulkan pemberhentian hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. KY juga akan mengawasi implementasi rekomendasi ini oleh MA.