KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Pidana Hakim dalam Vonis Bebas Ronald Tannur yang Diusulkan Legislator
3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya akan diusut secara pidana karena membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Hal ini dianggap sebagai pemalsuan putusan. Komisi Yudisial (KY) akan mendalami usulan tersebut, karena sesuai peraturan, pelanggaran kode etik dapat berpotensi menjadi tindak pidana yang dapat diusulkan ke pihak berwenang. Sebelumnya, KY telah memberhentikan ketiga hakim tersebut karena terbukti melanggar kode etik.