KY Selidiki Hakim yang Melakukan Vonis Kontroversial dalam Kasus Ronald Tannur

KY Selidiki Hakim yang Melakukan Vonis Kontroversial dalam Kasus Ronald Tannur

Komisi Yudisial memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur dari kasus pembunuhan dan penganiayaan, selama kurang lebih lima jam. Pemeriksaan tersebut bersifat tertutup dan hasilnya belum dapat dipublikasikan. Setelah pemeriksaan, KY akan mengadakan rapat pleno untuk memutuskan apakah ada pelanggaran etik. Jika terbukti, KY akan memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk menindak hakim tersebut. Jika tidak bersalah, nama baik hakim akan dipulihkan. Sebagai pengingat, Ronald Tannur sebelumnya dibebaskan karena majelis hakim berpendapat kematian korban disebabkan oleh penyakit lain akibat minuman beralkohol, bukan penganiayaan.