Langgaran Domisili Akibatkan Pembatalan Pendaftaran 31 Calon Siswa di SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung
Pemprov Jawa Barat membatalkan kelulusan 31 siswa yang melanggar aturan domisili pada PPDB 2024. Mereka mendaftar ke SMAN 3 Bandung (25 orang) dan SMAN 5 Bandung (6 orang). Tim verifikasi menemukan bahwa siswa-siswa tersebut tidak berdomisili sesuai alamat yang tertera di kartu keluarga. Akibatnya, mereka didiskualifikasi dan status kelulusannya dibatalkan. Kuota yang kosong akibat pembatalan tersebut akan dialihkan ke Jalur Prestasi Rapor pada PPDB Tahap 2. Penjabat Gubernur Jabar menegaskan bahwa pihaknya serius menegakkan aturan dan tidak akan ragu membatalkan kelulusan yang terbukti melanggar.