Langka Langka bagi 240 Koruptor di Sukamiskin Terima Remisi Lebaran

Langka Langka bagi 240 Koruptor di Sukamiskin Terima Remisi Lebaran

Pada Hari Raya Idul Fitri 2024, sebanyak 240 dari 381 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung menerima remisi. Remisi yang diberikan bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan. Namun, tidak ada napi yang langsung bebas atau mendapat remisi khusus II. Remisi ini diberikan berdasarkan persyaratan berkelakuan baik dan telah memenuhi masa menjalani hukuman. Beberapa narapidana yang mendapat remisi antara lain Setya Novanto, Irfan Suryanagara, Djoko Susilo, dan Sunjaya. Remisi yang mereka terima berarti pengurangan masa tahanan yang harus dijalani.