Langkah Baru Demokrat: Gugat Hasil Pemilu Lagi, Tuduh KPU Abaikan Keputusan Mahkamah Konstitusi
Partai Demokrat kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu Legislatif DPR 2024 di Dapil Banten II. Demokrat menuduh KPU tidak melaksanakan putusan MK yang sebelumnya memerintahkan penghitungan ulang suara di Kota Serang. Demokrat mengklaim mendapat tambahan suara menjadi 142.279, sedangkan PDIP berkurang menjadi 142.154. Menurut Demokrat, KPU melakukan kesalahan dalam penghitungan ulang. KPU tidak melibatkan peserta pemilu saat membuka kotak suara, kehilangan dokumen suara PDIP di Kota Serang, dan tidak menyandingkan data elektronik dengan data C-Hasil DPR asli. MK akan melanjutkan sidang pada 13 Agustus 2024 untuk mendengar jawaban dari KPU dan Bawaslu.