Langkah Harmoni: Aturan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Disatukan oleh KESDM

Langkah Harmoni: Aturan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Disatukan oleh KESDM

Kementerian ESDM telah menyusun aturan pelaksanaan Peraturan Presiden tentang Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS). Aturan ini bertujuan untuk membantu Indonesia mencapai target iklimnya dengan mengurangi emisi karbon melalui teknologi CCS. CCS terdiri dari dua jenis skema: 1. CCS di dalam Wilayah Kerja Migas, di mana kontraktor dapat menggunakan wilayah kerjanya untuk menyimpan karbon dari luar wilayah tersebut. 2. CCS melalui Wilayah Izin Penyimpanan Karbon khusus yang tidak terkait dengan operasi minyak. Aturan pelaksanaan ini sedang dalam proses persetujuan Presiden untuk memastikan pengembangan CCS yang efektif dan menarik investasi berkelanjutan.