Langkah Hukum untuk Menangani Penolakan Pengunduran Diri oleh Atasan
Karyawan memiliki hak untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya, tetapi atasan tidak diperbolehkan melarang. Jika atasan menolak permohonan pengunduran diri, karyawan dapat mengajukan perselisihan pemutusan hubungan kerja. Langkah penyelesaian perselisihan: 1. Perundingan Bipartit: Musyawarah antara karyawan dan atasan (30 hari) 2. Perundingan Tripartit: Melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator (mediasi, konsiliasi, arbitrase) 3. Gugatan ke Pengadilan: Jika perundingan gagal Karyawan diwajibkan mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis 30 hari sebelumnya, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap menjalankan tugas hingga tanggal pengunduran diri. Jika syarat terpenuhi, karyawan berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.