Langkah Karen Agustiawan untuk Melawan Vonis 9 Tahun Penjara
Karen Agustiawan, mantan Dirut Pertamina, mengajukan banding setelah divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pembelian gas alam cair (LNG). KPK mengapresiasi putusan pengadilan dan menyatakan masih menunggu berkas putusan lengkap untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. JPU KPK akan mempelajari putusan tersebut dan memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan banding atau menerima putusan.