Langkah Kejagung Awasi Ketat 5 Tersangka Kasus 109 Ton Emas dengan Gelang Detektor

Langkah Kejagung Awasi Ketat 5 Tersangka Kasus 109 Ton Emas dengan Gelang Detektor

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka kasus korupsi pengelolaan emas di PT Antam sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan. Kelima tersangka dipasangi gelang detektor untuk memantau pergerakan mereka dan mencegah keluar kota. Dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba, Kejagung. Kelima tersangka tahanan kota adalah: - LE - SJ - JT - DT - HKT Mereka merupakan mantan pelanggan jasa manufaktur emas PT Antam periode 2010-2021. Kelima tersangka yang dipasangi gelang detektor ini tidak bisa melepaskannya karena dilengkapi sistem GPS.