Langkah Panji Gumilang Melawan Status Tersangka TPPU Lewat Praperadilan

Langkah Panji Gumilang Melawan Status Tersangka TPPU Lewat Praperadilan

Pimpinan pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mengajukan praperadilan atas status tersangka pencucian uang yang ditetapkan Bareskrim Polri. Sidang praperadilan akan digelar pada 25 April 2024. Sebelumnya, Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara dugaan TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung pada 21 Februari 2024. Panji diduga menggelapkan dana yayasan hingga Rp 1,1 triliun. Dalam kasus ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Yayasan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.