Langkah Pemerintah Potong Gaji Buruh untuk Tapera Diapresiasi Presiden Jokowi

Presiden Jokowi menjelaskan rencana pemerintah mewajibkan pekerja berusia 20 tahun ke atas menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Gaji pekerja akan dipotong 2,5% untuk simpanan ini. Jokowi mengakui adanya pro dan kontra terkait kebijakan tersebut. Namun, ia meyakini setelah berjalan dan masyarakat merasakan manfaatnya, kebijakan ini akan berjalan lancar. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Setiap pekerja dengan penghasilan minimal upah minimum, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, diwajibkan menjadi peserta Tapera. Pemerintah dan pekerja akan menanggung simpanan peserta bersama-sama. Bagi pekerja, 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja itu sendiri. Simpanan ini harus dibayarkan ke Rekening Dana Tapera setiap tanggal 10 bulan berikutnya.