Langkah Penghematan: Pemkab Pandeglang Pangkas Tunjangan Kinerja ASN Secara Signifikan

Pemkab Pandeglang terpaksa memotong TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) ASN dan P3K sebesar 45%. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran daerah dan adanya aturan yang melarang penggunaan dana transfer pusat untuk membayar tunjangan. Pembayaran TPP yang sebelumnya sebesar Rp 16 miliar per bulan, kini harus dikurangi demi membiayai program pembangunan dan menutupi kekurangan anggaran.