Langkah Tegas Jokowi Cegah Anak Indonesia dari Bahaya Asap Rokok

Langkah Tegas Jokowi Cegah Anak Indonesia dari Bahaya Asap Rokok

Presiden Jokowi melarang penjualan rokok dan rokok elektrik dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak-anak. Selain itu, penjualan rokok juga dilarang melalui mesin layan diri, kepada anak di bawah 21 tahun dan ibu hamil, serta secara eceran per batang (kecuali cerutu dan rokok elektrik). Larangan ini melarang penjualan rokok di dekat pintu masuk dan keluar tempat ramai, serta melalui situs web atau media sosial. Namun, pengecualian diberikan untuk situs web yang memverifikasi umur pembeli. Larangan ini menuai kritik karena dianggap tidak jelas dalam menghitung jarak 200 meter dan mendefinisikan pusat pendidikan. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) khawatir larangan ini akan mengurangi pendapatan ritel dan menurunkan penerimaan negara dari cukai rokok.