Langkah Tegas Kominfo: Akan Mencabut Lisensi 21 Layanan Pembayaran Terkait Perjudian Online

Langkah Tegas Kominfo: Akan Mencabut Lisensi 21 Layanan Pembayaran Terkait Perjudian Online

Kemenkominfo telah memberikan peringatan kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang diduga terkait dengan judi online. Jika terbukti, PJP tersebut akan dikenakan sanksi takedown atau pencabutan izin operasi. Kominfo telah meminta PJP untuk melakukan audit internal dalam waktu 7 hari kerja dan menyerahkan hasilnya untuk memastikan layanan mereka tidak digunakan untuk aktivitas perjudian ilegal. Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, PJP akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.