Langkah Tegas KPK Gempur Korupsi di PT PGN dengan Pembatasan Perjalanan Dua Individu
KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melarang dua orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi di PT PGN. Larangan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Dua orang tersebut, yang terdiri dari pejabat negara dan swasta, harus kooperatif memenuhi panggilan KPK. Penyidikan KPK ini berawal dari audit BPK, dan tersangka akan segera ditahan jika bukti sudah cukup.