Langkah Tegas Pemprov DKI dalam Penonaktifan KTP: Mewujudkan Ibu Kota Bebas Kriminalitas Perbankan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan penonaktifan 40.000 NIK KTP warga Jakarta yang telah meninggal dunia. Upaya ini dilakukan untuk menertibkan administrasi dan mencegah kejahatan. Penonaktifan NIK juga menanggapi keluhan masyarakat terkait masalah kependudukan, seperti identitas yang tidak jelas saat kecelakaan atau potensi penyalahgunaan data untuk kejahatan perbankan. Selain itu, Pemprov juga mengajukan penonaktifan NIK warga yang pindah alamat namun tidak mengurus perubahan administrasi.