Langkah Tito: Berkorespondensi dengan Pj Kepala Daerah dalam Menjelang Pilkada

Menteri Dalam Negeri akan mengirimkan surat edaran ke penjabat kepala daerah untuk memastikan siapa yang maju di Pilkada 2024. Penjabat kepala daerah dilarang maju sebagai kandidat dan harus mundur sebelum pendaftaran. Proses mencari pengganti penjabat kepala daerah yang maju membutuhkan waktu, sehingga perlu diinventarisasi lebih awal. Penjabat yang maju harus mengundurkan diri atau diberhentikan sebelum masa pendaftaran dimulai. Aturan larangan penjabat kepala daerah maju pilkada tertuang dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Saat ini, terdapat 272 daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah.