Langkah Warga Cipayung Dituntut: Gugat Pemkot Depok untuk Ganti Rugi Banjir
Banjir di RT 03 RW 04, Pasir Putih, Depok, telah berlangsung selama 5 bulan dan disebabkan oleh TPA Cipayung yang berdekatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyatakan tidak bisa memberikan ganti rugi kepada warga karena tanah yang terdampak sudah tidak ada. Jalan keluarnya, warga harus menggugat Pemkot Depok dan jika gugatan diterima, Pemkot dapat mengeluarkan dana untuk ganti rugi. Luas tanah yang terdampak banjir sekitar 1 hektar, dengan potensi ganti rugi sekitar Rp 15 miliar.