Lansia di Yogyakarta Diduga Jadi Korban Penipuan Bermodus Gendam, Kehilangan Dana Besar
Seorang lansia bernama Arahmiani menjadi korban penipuan dan pencurian di Yogyakarta dengan kerugian sekitar Rp448 juta. Pelaku, Moh. Yusuf dan Syarif, mengiming-imingi Arahmiani keuntungan 20% dari sumbangan dan meyakinkannya dengan ilmu gendam. Mereka mengajak Arahmiani ke ATM drive thru dan menukarkan kartu ATM-nya dengan kartu kedaluwarsa tanpa sepengetahuannya. Kedua pelaku telah ditangkap dan mengaku menggunakan uang curian untuk membayar utang dan biaya hidup, dengan sisa yang tersisa hanya Rp14 juta. Polisi telah menyita beberapa barang bukti, termasuk kartu ATM pelaku dan korban, ponsel, uang tunai, dan mobil. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.