Lansia yang Dituduh Mencuri di Rumah Kosong Hadapi Hukuman Potensial 5 Tahun Penjara

Lansia yang Dituduh Mencuri di Rumah Kosong Hadapi Hukuman Potensial 5 Tahun Penjara

Seorang kakek berusia 60 tahun berinisial AI ditangkap karena hendak mencuri di sebuah rumah di Kalideres, Jakarta Barat. AI dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara. AI, yang merupakan spesialis pencuri rumah kosong, ditangkap warga setelah mencoba membobol rumah menggunakan obeng. Aksinya dipergoki oleh tetangga dan dilaporkan ke satpam. Teman AI, EN, berhasil kabur. Polisi menemukan 2 obeng, 3 kunci pas, dan laptop curian saat menggeledah AI. Saat ini, AI dan barang bukti telah diamankan di kantor polisi untuk diselidiki lebih lanjut.