Laporan atas Pernyataan Kontroversial Hasto PDIP Ditolak, Dinilai Bukan Delik Pidana
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penghasutan. Pelaporan ini berdasarkan wawancaranya di televisi. PDIP membela Hasto dan menyatakan bahwa isi wawancara tersebut masuk dalam ranah UU Pers, bukan pidana. Protes atas wawancara itu seharusnya melalui mekanisme dalam UU Pers, seperti hak jawab. PDIP menilai pelaporan terhadap Hasto berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Sementara itu, polisi masih mendalami kasus tersebut dan telah menerima dua laporan. Hasto telah diperiksa dan akan mengadu ke Dewan Pers karena pernyataan yang dilaporkan merupakan produk jurnalistik.