Laporkan Keluhan Administrasi Kependudukan dengan Mudah Melalui Platform LAPOR
**Cara Lapor Masalah Administrasi Kependudukan:** Jika mengalami masalah administrasi kependudukan, masyarakat dapat membuat laporan melalui situs LAPOR. * Buat akun di lapor.go.id * Tulis pengaduan dengan jelas dan tanpa diskriminasi * Sertakan nama, waktu, tempat kejadian (jika terkait pelayanan Dukcapil) * Lampirkan data dukung (KK/NIK) jika melaporkan kendala pada data/dokumen administrasi **Daftar 24 Dokumen Kependudukan:** Kementerian Dalam Negeri menerbitkan 24 jenis dokumen kependudukan, antara lain: **Dalam Bentuk Kartu:** * KTP-el * KIA * KK **Dalam Bentuk Surat:** * Biodata Penduduk * Surat Keterangan Pindah * Surat Keterangan Pindah Datang * Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri * Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri * Surat Keterangan Tempat Tinggal * Surat Keterangan Kelahiran * Surat Keterangan Lahir Mati * Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan * Surat Keterangan Pembatalan Perceraian * Surat Keterangan Kematian * Surat Keterangan Pengangkatan Anak * Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia * Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas * Surat Keterangan Pencatatan Sipil **Dalam Bentuk Akta:** * Akta Kelahiran * Akta Kematian * Akta Perkawinan * Akta Perceraian * Akta Pengakuan Anak * Akta Pengesahan Anak