Laporkan Skema Pinjaman Online Ilegal yang Menjerumuskan Anda ke dalam Jurang Utang
Di era digital, modus kejahatan baru muncul melalui sosial media dan marketplace. Salah satu contoh dialami korban penipuan yang tergiur loker palsu dari platform jual beli online. Korban terbujuk mengerjakan tugas mengisi rating produk dan justru tanpa sadar mentransfer uang berkali-kali ke pelaku. Meskipun telah melapor polisi, korban diminta mengikhlaskan kerugian senilai Rp 12 juta yang mayoritas berasal dari pinjaman online (pinjol). Menurut ahli hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan UU ITE (Pasal 28 ayat 1) terkait penyebaran informasi bohong. Jika pinjol berasal dari lembaga ilegal atau tidak terdaftar di OJK, korban tidak wajib mengembalikan pinjaman karena termasuk kategori pemberi dana tanpa izin usaha. Korban disarankan mengumpulkan bukti dan mengadukan kasus ke OJK atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk mencari solusi.