Larangan Aktivitas PSHT Jember Berlaku Akibat Keterlibatan dalam Pengeroyokan Petugas

Larangan Aktivitas PSHT Jember Berlaku Akibat Keterlibatan dalam Pengeroyokan Petugas

Polisi dan Pengurus Pusat PSHT membubarkan sementara PSHT cabang Jember karena puluhan pesilatnya mengeroyok anggota polisi. Hal ini dilakukan hingga proses hukum terhadap pelaku selesai. Kapolri berharap kejadian ini menjadi evaluasi agar PSHT menjadi organisasi yang menjaga keamanan, bukan malah menimbulkan kerusuhan. Ketua Umum PSHT meminta maaf dan berjanji menjatuhkan sanksi tegas pada anggota yang menjadi tersangka. Sebanyak 13 pesilat PSHT ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan, termasuk provokator dan mereka yang melakukan pemukulan. Mereka terancam hukuman penjara 6 tahun.